Pemprov Babel Harapkan Rekomendasi Pansus Tata Kelola Timah Jadi Solusi Nyata

Pemprov Babel menunggu rekomendasi Pansus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah agar menjadi solusi nyata, memperkuat tata kelola, serta mengurangi konflik kepentingan di masyarakat.
Pemprov Babel menunggu rekomendasi Pansus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah agar menjadi solusi nyata, memperkuat tata kelola, serta mengurangi konflik kepentingan di masyarakat.

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tata kelola dan tata niaga timah. Masyarakat di sejumlah daerah masih menyuarakan tuntutan terkait persoalan ini.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah memaparkan rekomendasi hasil kerja mereka, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pj Sekda Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi menunggu rekomendasi Pansus agar menjadi solusi nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan rekomendasi dari Pansus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah di Babel. Semoga hasilnya bisa diterapkan dan memberi manfaat,” tegas Fery.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tata kelola dan tata niaga timah.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tata kelola dan tata niaga timah.

Ia menilai rekomendasi itu krusial karena perekonomian Babel masih bergantung pada tambang timah.

Ketua Pansus Taufik Rizani menjelaskan langkah yang sudah mereka lakukan. Ia menyebut tim Pansus menjalin koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait untuk memperkuat hasil rekomendasi.

“Kami ingin memastikan rekomendasi ini menjawab persoalan tata kelola sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut juga bertujuan mengurangi konflik kepentingan. Selama ini, konflik sering muncul antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antara nelayan dan penambang. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *