PANGKAL PINANG, HR – Reformasi Birokrasi (RB) merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Naziarto, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi, serta Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov. Babel, menghadiri Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, secara virtual di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel, Selasa (5/4/2022).
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang diwakili Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam sambutan menyampaikan, bahwa transformasi menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi. Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo yang menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan, dan berbagai peluang, melalui inovasi-inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen nyata serta perbaikan berkesinambungan pada berbagai aspek tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
“Hasil evaluasi dari RB dan SAKIP pada tahun 2021 secara nasional menunjukkan tendensi hasil yang positif. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintahan kabupaten/kota yang melakukan perbaikan sehingga mendapatkan peringkat nilai SAKIP B, BB, dan A,” tambahnya.

Sedangkan pemerintah provinsi kabupaten/kota yang mendapat nilai C dan CC, menurut Rini Widyantini, gubernur, bupati, dan Wali Kota agar meningkatkan komitmen dan fokus pada kinerja yang memberikan manfaat serta dampak signifikan, juga fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Diketahui, sejak tahun 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Rangkaian evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dilakukan setiap tahunnya melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Tujuan dari evaluasi tidak lain, memastikan kemajuan implementasi SAKIP dan RB serta memberikan saran perbaikan bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Sesuai laporan yang disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto, pada tahun 2021 evaluasi telah dilakukan terhadap 79 kementerian/ lembaga, 34 pemerintah provinsi (SAKIP/RB), serta 494 kabupaten/kota (SAKIP) dan 441 kabupaten/kota (RB) dengan total unit sebagai sampel evaluasi mencapai 22.000 unit.
Hasil evaluasi, terjadi peningkatan rata-rata nilai SAKIP yaitu pada tingkat kementerian/lembaga menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75. Pada pemerintah provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02. Pada pemerintah Kabupaten Kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.
Peningkatan rata-rata nilai tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan predikat pada 21 instansi pemerintah dengan rincian 16 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemprov naik ke predikat B, 1 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi naik ke predikat BB, serta 1 pemerintah Kabupaten dan 1 pemerintah provinsi naik ke predikat A.
Penilaian RB, partisipasi pemerintah daerah untuk melaksanakan RB semakin meningkat yang ditandai dengan penambahan 50 Pemerintah kabupaten/kota yang menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) meskipun masih mendapatkan nilai yang relatif rendah. Di sisi rata-rata nilai nasional, terjadi peningkatan baik pada tingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk kementerian/lembaga, 65, 63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah provinsi, serta 64,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kabupaten/kota.
Adapun untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penilaian terhadap Pemprov. Babel dengan nilai BB (SAKIP) dan B (RB), Kabupaten Bangka BB (SAKIP) dan B (RB), Bangka Barat B (SAKIP) dan C (RB), Bangka Selatan B (SAKIP) dan B (RB), Bangka Tengah BB (SAKIP) dan B (RB), Belitung B (SAKIP) dan CC (RB), Belitung Timur B (SAKIP) dan CC (RB), dan Kota Pangkalpinang B (SAKIP) dan B (RB).
Lebih lanjut, untuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) akan diunggah secara bertahap melalui e-SAKIP Reviu pada laman esr.menpan.go.id. agus priyadi