PANGKALPINANG, HR – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto mewakili Gubernur Hidayat Arsani menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (26/8/2025).
Kajati Babel Tekankan Pentingnya DPA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Babel, Sila H. Pulungan, menegaskan bahwa pendekatan melalui DPA menjadi wujud pembaruan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam perkara pidana korporasi.
Pj Sekda Fery berharap seminar tersebut memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.

“Saya berharap para peserta, khususnya mahasiswa, dapat memahami materi seminar dan nantinya berkontribusi nyata bagi perkembangan serta pembaruan hukum pidana,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Artha Theresia, juga hadir sebagai pembicara. Ia menyoroti peran peradilan dalam Follow The Asset dan Follow The Money, khususnya otorisasi akses dokumen rekening, transaksi, serta penyitaan.
Pj Sekda Fery menegaskan bahwa Pemprov Babel berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif. “Pemprov Bangka Belitung siap mendukung penegakan hukum pidana dengan pendekatan yang berimbang dan berkelanjutan demi terciptanya keadilan,” tuturnya. agus priadi






