Pemkot Tangsel dan DPRD Gelar Rapat Paripurna

oleh -452 views
oleh
TANGSEL, HR – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna penyampaian draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015. Disertakan pula dengan alasan beberapa situasi dan kondisi yang berkembang.
“Ini mengakibatkan adanya asumsi yang perlu dilakukan penyesuaian melalui Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUAP),” terang Wakil Walikota Benyamin Davnie di gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek Kecamatan Setu, kemarin, mewakili Walikota Airin Rachmi Diany yang berhalangan hadir.
Dijelaskan oleh Wakil Walikota Benyamin, dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Tangerang Selatan 2015 sampai dengan Juni, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi KUA, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015.
Dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan karena terdapat kenaikan pendapatan daerah. Baik berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun dari sektor lainnya. Perubahan terhadap pendapatan yang berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah perlu dilakukan. Perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan terhadap alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Selanjutnya masih di tempat yang sama, juga digelar persetujuan bersama atas pengesahan draft Raperda. Berdasarkan kesepakatan wakil rakyat di kota Tangerang Selatan, dari empat Raperda yang diusulkan hanya ada tiga disahkan. Pertama regulasi berupa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan.
Kemudian juga ada Raperda tentang Perikanan dan Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Sedangkan draft Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung batal disahkan.
Dewan telah merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait agar melakukan kajian ulang. “Coba tolong diperiksa lagi draft usulan Raperda tersebut untuk dilakukan revisi,” pesan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Selatan – Ahadi.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP), Mukkodas Syuhada menerangkan, usulan draft regulasi bukannya ditolak lembaga legislatif. “Dewan minta agar di cek lagi,” ungkapnya.
Mukkodas uraikan, pemeriksaan ulang ditekankan pada aturan soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kesesuaian itu mencakup antara, Koefisian Lantai Bangunan (KLB), Koefisian Dasar Bangunan (KDB), Koefisian Dasar Hijau (KDH), Koefisian Tapak Bangunan (KTB), garis sempadan, dan jarak bebas bangunan.
“Kalau muatan lokal sudah diakomodir,” jelas Mukkodas. Menurutnya, penekanan dalam poin-poin regulasi yang direvisi mesti bisa mengatur secara detail dan sistematis. Bukan pada aspek mengatur setiap desain gedung yang akan dibangun modelnya selalu sama. ■ gun/win

Tinggalkan Balasan