SUKABUMI, HR — Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 64 Tahun 2026 tentang penghapusan denda pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak.
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, tenaga listrik, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus denda tunggakan pajak air tanah, reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPKPD menyampaikan, penghapusan denda untuk PBJT, pajak air tanah, dan reklame berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, penghapusan denda untuk PBB-P2 berlaku mulai 1 Maret hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. ida








