Pemkot Semarang Studi Program Paten di Legok

oleh -442 views
oleh
TANGERANG, HR – Meski baru merintis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mendapat apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, Legok merupakan salah satu dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang telah melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri itu. saat ini, setidaknya, ada 7 jenis perijinan dan 9 jenis non perijinan dari 34 jenis pelayanan telah dilayani.
Menurut Camat Legok, Dadan Gandana, dalam studi banding Pemkot Semarang pada Jumat, 28 Agustus 2015, pihaknya memaparkan terus menyempurnakan Program Paten di hadapan 6 Camat di Kota Semarang. Selain itu, turut mendapat masukan Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang, Kasubag Bina Desa dan Kelurahan dan para stafnya.
“Paten kami lakukan setelah di-Perbup-kan. Hal ini seiring meningkatnya tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik yang berkualitas. Saat ini, Kecamatan Legok sendiri telah menyelesaikan web yang segera dapat dimanfaatkan warga kami, sehingga dapat berinteraksi secara langsung dengan pemerintahan kecamatan,” ujar Dadan secara khusus pada HR seusai acara.
Lebih jauh dikatakan, masyarakatnya dalam waktu dekat akan dapat mengakses dan mengisi formulir pelayanan lewat internet, sebelum mengajukan secara langsung berkas fisik yang telah konfrehensif.
“Informasi progres pelayanan dan waktu selesainya pelayanan permohonan pun akan dapat diakses melalui web yang telah disediakan,” ujar Dadan.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Legok, Arif, menerangkan, sejak 2014 Pemerintah Kabupaten Tangerang proaktif dalam persiapan teknis, subtansi dan administrasi program Paten.
“Namun hingga kini baru Kecamatan Legok, Cisauk, Tigaraksa, Pasarkemis, Balaraja, Pakuhaji dan Kelapadua yang telah melaksanakan program Paten, dan dijadikan percontohan. Disebutnya, akhir tahun 2015 semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang diperkirakan akan semuanya telah memakai sistem Paten,” ujar Arif.
Sistem Paten, tambahnya, akan menoptimalisasi implementasi pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dalam pelayanan masyarakat. Artinya, akan membuka akses masyarakat seluas-luasnya pada mutu pelayanan.
“Sebagai pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, Paten Kecamatan Legok pun segera terintegrasi dengan dinas dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengurusan perizinan Terpadu (BPPT), sehingga masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari segi efisinsi waktu” terang Arif. ■ titing

Tinggalkan Balasan