Pemkot Pagar Alam–Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum untuk Tata Kelola Bersih

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat aturan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Jumat (21/11/2025).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi kelanjutan dari kerja sama sebelumnya antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam melalui Perjanjian Nomor 12/KPA/2023 dan Nomor 5/N.6.18/GS.1/11/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berakhir pada 13 November 2025.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pendampingan Kejari membantu memberikan dasar hukum yang kuat, melindungi aset daerah yang berpotensi bersengketa, serta mencegah persoalan hukum sejak dini melalui asistensi di setiap tahapan kebijakan dan pembangunan.

Pemkot dan Kejari Sepakati Pendampingan Hukum untuk Kebijakan Daerah
Pemkot dan Kejari Sepakati Pendampingan Hukum untuk Kebijakan Daerah

“Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat dasar kebijakan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola yang lebih tertib dan transparan,” ujar Ludi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pagar Alam atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada Pemkot.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH., M.Si., menegaskan bahwa MoU bukan sekadar seremonial, tetapi instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar langkah kerjanya tetap berada dalam koridor hukum. Ia memastikan Kejari Pagar Alam siap mendampingi Pemkot dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain legal opinion dan kajian hukum, Kejari juga akan melakukan pendampingan hingga pengawasan titik nol pembangunan guna mencegah potensi pelanggaran sejak awal. Kajari berharap pendampingan melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi dapat membantu OPD terhindar dari kesalahan akibat minimnya wawasan hukum. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *