DENPASAR, HR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas kepada DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025, di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4). Ketiga Ranperda ini dianggap penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda pertama adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045. Ranperda ini menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Jaya Negara mengatakan Kota Denpasar memiliki kondisi masyarakat yang beragam sehingga membutuhkan pendekatan khusus dalam mengelola persoalan kependudukan.
“Grand Design Pembangunan Kependudukan di Kota Denpasar mampu memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk daerah,” ucapnya.
Ranperda kedua adalah tentang Ketertiban Umum yang dirancang untuk menjaga suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman. Peran pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sangat penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah berlandaskan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”.
Terkait kemungkinan penerapan kembali Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Jaya Negara mengatakan akan membahas hal itu lebih lanjut.
“Bagaimanapun juga semangatnya itu adalah bagaimana kita menjaga Denpasar tetap aman. Apakah itu Kipem, penertiban penduduk pendatang atau mungkin pola-pola lain yang bisa dilaksanakan dan lebih persuasif,” ucapnya.
Ranperda ketiga berkaitan dengan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini dinilai penting untuk menarik investor, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi lokal.
“Diharapkan mampu menjadi dasar hukum dan pedoman dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah untuk terwujudnya percepatan penanaman modal dan peningkatan perekonomian di Kota Denpasar,” tutupnya. dyra