Pemko Medan Kecolongan PAD, Ada Bangunan Tanpa IMB

oleh -509 views
oleh
4 Unit Ruko di Komplek Taman Anggrek Berdiri Bangunan Tanpa IMB
MEDAN, HR – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Hal ini disebabkan adanya bangunan Ruko sebanyak 4 unit diduga membangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Komplek Taman Anggrek Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Nekatnya pihak pengembang diduga dibekingi oknum aparat dan dinas terkait.
Pembina Generasi Muda melalui Olahraga Karate dan juga Tokoh Pemuda dari Ormas IPK Helvetia Timur, Bambang Sugianto meminta kepada semua dinas terkait untuk memiliki semangat yang sama dalam menegakkan Perda No 5 tahun 2012 pasal 17 yang berbunyi setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa adanya IMB.
“Tidak ada satu jengkal tanah pun di Kota Medan ini yang bisa berdiri bangunan dalam bentuk apapun, tanpa adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas TRTB Kota Medan,” tegasnya.
Wajar saja bila selama ini, berbagai kalangan menuding bahwa di Dinas TRTB Kota Medan diduga telah menerima upeti dari pemilik bangunan tersebut. Sehingga para pengawas menjadi mandul dalam bekerja, sehingga pengembang berani mendirikan bangunan tanpa memiliki SIMB.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan terlihat bangunan berada di dalam komplek Taman Anggrek disudut paling belakang, sehingga tidak kelihatan disamping tidak memiliki SIMB. Bangunannya juga berhimpitan langsung dengan rumah warga, sehingga warga yang bersangkutan keberatan atas keberadaan bangunan tersebut.
Camat Medan Helvetia melalui Kasi Trantib, Erwin ketika dihubungi diponselnya namun tidak dijawab. Ketika di-sms, dengan singkat ia membalas “nanti saya cek dulu ke TKP.”
Sementara Pemilik rumah No F 18 di Komplek Anggrek sangat keberatan atas bangunan 4 pintu tersebut, karena bangunan yang dibangun langsung menempel /berhimpitan ke dindingnya.
Hal ini ditegaskan M Arifin, katanya “tidak ada saya memberi izin bahkan dengan adanya bangunan itu merusak tata bangunan, bukan itu saja hak privasi saya sendiri juga terganggu akibat membangun tanpa memberitahukan terlebih dahulu,” ucapnya Minggu (10/5). “Jika dinas terkait tidak mempedulikan, persoalan ini akan saya tempuh ke jalur hukum,” Ancam Arifin.
Hal senada juga diucapkan M Yusuf selaku tetangga yang bersentuhan bangunan bangunan 4 pintu tersebut. Katanya pihak pengembang itu mereka membangun tanpa memberitahukan sebelumnya bahkan menurut biasanya dilibatkan tetangga untuk penerbitan SIMB tetapi pihak pengembang yang satu ini tidak mempedulikan tetangga kiri kanan. ■ jhon girsang

Tinggalkan Balasan