Pemkab Sintang Raih Tribun Pontianak Award 2025

Pemkab Sintang raih Tribun Pontianak Award 2025
Pemkab Sintang raih Tribun Pontianak Award 2025

SINTANG, HR – Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, meraih Tribun Pontianak Award 2025 berkat komitmen membuka akses masyarakat dalam pengelolaan Rimba Gupung.

Sejak 2021, Pemkab Sintang memberi peluang kepada desa dan komunitas untuk mengajukan penetapan Rimba Gupung berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tata cara usulan dan pengelolaan Rimba atau Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Redaksi Harian Tribun Pontianak, Syafrudin, menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, didampingi Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan, pada malam penganugerahan di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (22/8).

Pemkab Sintang raih Tribun Pontianak Award 2025
Pemkab Sintang raih Tribun Pontianak Award 2025

“Penghargaan ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju ke depan,” ujar Florensius Ronny.

Sejak 2021 hingga 2025, Pemkab Sintang menerbitkan 27 SK penetapan Rimba Gupung dengan total luas 2.107,66 hektare. Pemkab Sintang juga menyerahkan SK tersebut ke ATR/BPN Sintang agar lembaga itu tidak mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) atau HGU di kawasan konservasi tersebut.

Beberapa SK penetapan Rimba Gupung, di antaranya:

  • Rimba Mensiku Lestari (351,86 ha) di Desa Mensiku, Binjai Hulu
  • Rimba Mosuang (218,61 ha) di Desa Mensuang, Ambalau
  • Rimba Kalungtap (93,17 ha) di Desa Betung Permai, Ketungau Hilir
  • Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya, Kayan Hilir

Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2021 memastikan pengelolaan rimba/gupung berbasis kearifan lokal dapat berjalan berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga melindungi flora, fauna, situs budaya, dan sumber daya alam. mars

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *