SINTANG, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada Kamis (4/9/2025) pagi.
Rapat ini dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, camat, serta instansi vertikal lainnya. Kartiyus menjelaskan bahwa pembentukan satgas menunjukkan keseriusan Pemkab Sintang dalam mencegah pekerja migran ilegal sekaligus memperlancar proses pemulangan jika ada warga yang dideportasi Malaysia.
“Dengan satgas ini, kita harus melakukan pencegahan maksimal. Kita edukasi masyarakat bahwa ke Malaysia wajib menggunakan paspor dan jalur resmi. Jika ada warga Sintang yang dipulangkan, baik hidup maupun meninggal dunia, pengurusannya lebih terkoordinasi,” tegas Kartiyus.
Ia menambahkan, pemerintah Malaysia biasanya menyerahkan warga Sintang ke Pos Lintas Batas Entikong. “Satgas akan menjemput ke Entikong, lalu membawa mereka ke Sintang. Sebelum kembali ke kampung asal, mereka akan kita tampung di Gedung Loka Bina Karya Baning atau eks Puskesmas Sungai Durian,” jelasnya.
Kabag Kesra Sintang, Erwan Chandra Happy, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 5.553 WNI yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kalimantan Barat. Data itu mendorong Gubernur Kalbar meminta kabupaten/kota membentuk satgas PMI bermasalah.
“Hari ini kita bahas SK pembentukan, menyusun anggota tim, dan mempelajari alur kerja. Sintang sudah sering menangani pemulangan pekerja migran ilegal, sehingga satgas ini akan memperkuat penanganan khusus warga Sintang,” ungkap Erwan. mars