Pemkab Majalengka Raih Predikat Badan Publik “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali mencatat prestasi membanggakan di penghujung tahun 2025. Pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemkab Majalengka meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi “Informatif”, yaitu kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman pada acara penganugerahan keterbukaan informasi publik di Sasana Ganesa Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa sore (30/12/2025).

Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Majalengka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inovatif, terutama pada pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas prestasi tersebut. Ia menegaskan bahwa predikat Informatif merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Alhamdulillah, predikat Informatif ini hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel. Prestasi ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.IMG 20251231 WA0017

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dadan Saputra mengapresiasi konsistensi Pemkab Majalengka dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang.

“Predikat Informatif menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik, mulai dari regulasi, pelayanan informasi, hingga pemanfaatan teknologi. Ini menjadi contoh positif bagi badan publik lainnya di Jawa Barat,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka Irwan menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh PPID, baik di tingkat utama maupun pelaksana di perangkat daerah.

“Penghargaan ini lahir dari kolaborasi seluruh perangkat daerah. Ke depan kami akan memperkuat sistem layanan informasi publik agar semakin cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” kata Irwan.

Dengan raihan tersebut, Pemkab Majalengka berhak menggunakan label “Badan Publik Zona Informatif” sepanjang tahun 2026. Predikat ini menjadi tantangan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Majalengka.

Pemkab Majalengka menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan masyarakat yang terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *