MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Cirebon untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Garden Majalengka, Selasa (26/8/2025), menghadirkan 50 insan pers. Narasumber yang hadir antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, serta perwakilan Bea Cukai Cirebon.
Acara dikemas dalam bentuk talkshow dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube selama dua jam.
Sekda Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa media memegang peran penting dalam menyosialisasikan program DBHCHT. Media elektronik, radio, cetak, online, hingga spanduk dan baliho bisa menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan ke masyarakat.
“Saya optimis peran media sangat besar. Karena itu, kami sosialisasikan aturan cukai kepada insan pers agar mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat dengan bahasa media. Mari berkolaborasi mencegah peredaran rokok ilegal di Majalengka,” ujarnya.
Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan
Pemkab Majalengka menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Tim penegakan perda yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan rutin berkoordinasi dalam setiap penanganan kasus.
“Perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Aeron.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menambahkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku sangat tegas.
“Masyarakat harus aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha yang patuh aturan. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredarannya masih masif,” jelas Bebono.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan. lintong