Pemkab Majalengka akan Tutup Karaoke Blue Sky

oleh -15 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Puluhan ormas GMBI Majalengka melakukan audensi ke kantor Bupati Majalengka terkait karaoke Blue Sky (BS) yang belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Majalengka, Rabu (22/11).
Audensi yang digelar ormas GMBI Kabupaten Majalengka diterima langsung Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE Msi didampingi Asda 1 Aeron Randi Ap Mp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maman Fathurochman SH Msi, Kasatpol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Priyanto S.Sos MSi, serta personil Polres Majalengka dalam pengamanan.
Ketua GMBI Majalengka, Agus Subagja melalui Sekertaris GMBI Tarkim Budiarto dalam audensi menyampaikan sejumlah pelanggaran karaoke Blue Sky, disamping belum mengantongi izin, disinyalir ada miras dan telah melakukan mengganggu terhadap lingkungan, di mana karaoke BS yang mempunyai pemandu lagu (PL) beroperasi hingga menjelang subuh.
Sementara menanggapi aduan ormas GMBI Majalengka, Bupati DR H Sutrisno SE MSi kaget atas temuan ormas GMBI dan mengatakan karaoke BS yang beralamat di Jalan KH Abdul Halim yang belum mempunyai izin segera ditutup, karena tidak pantas dan wajar kalau kegiatan di karaoke BS dengan adanya PL (pemandu lagu) hingga beroperasi menjelang subuh.
Bupati menambahkan, kultural agamis masih kuat di daerah tersebut sehingga tidak pantas melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan agama dan pemerintah.
“Silahkan cari tempat lain asal mempunyai izin dan mengikuti aturan yang ada, saya perintahkan kepada Kasat Pol PP untuk menyisir kegiatan hiburan karaoke dimanapun yang melanggar peraturan yang ada segera tutup, apalagi belum mempunyai izin dari Pemkab Majalengka sesuai dengan Perda No 6 tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Kab Majalengka No 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jam Operasional dan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Majalengka,” tegas Bupati. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.