MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa program pemutihan hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sedangkan industri besar tetap wajib membayar penuh tanpa keringanan. “Harapannya masyarakat bayar tepat waktu, jangan menunggak lagi. Bapenda fokus pada piutang masyarakat kurang mampu dan denda PBB-P2 kita bebaskan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program ini mencakup dua kategori tahun pajak:
- Tahun pajak 2020–2024, dengan periode pembayaran 1 September hingga 31 Desember 2025.
- Tahun pajak 2025, dengan masa berlaku 1–30 September 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Warga bisa membayar melalui petugas desa, QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, maupun PT Pos Indonesia.
Pemkab Majalengka optimistis kebijakan pemutihan denda akan meningkatkan penerimaan pajak daerah serta berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. lintong







