LAMSEL, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima Tim Inspektorat Provinsi Lampung dalam Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) 2025 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Senin (17/11/2025).
Pertemuan ini menjadi tanda dimulainya rangkaian pembinaan serta pengawasan PPD tahun 2025. Inspektur Wilayah IV, Andrian Syarief, memimpin tim tersebut dan mendapat sambutan langsung dari Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Inspektur Kabupaten, Anton Carmana, serta jajaran perangkat daerah.
Andrian menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai Pasal 378 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan pentingnya dukungan penuh Pemkab Lampung Selatan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen.
“Kami berharap Bupati dan seluruh kepala perangkat daerah memberikan data dan bahan yang diperlukan untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025,” kata Andrian.

Ia mengungkapkan bahwa agenda pengawasan seharusnya berjalan pada Juli lalu, namun baru dapat direalisasikan pada November ini. Tahun 2025, pengawasan akan dilakukan lebih spesifik dengan empat fokus utama: pelayanan publik sektor perizinan, penurunan stunting, pengangguran terbuka, serta urusan wajib pelayanan dasar.
“Kami mulai bekerja hari ini. Setelah entry meeting, tim langsung turun. Waktu kerja sekitar lima hingga enam hari, dan bisa lebih cepat bila data lengkap,” jelasnya.
Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah memberi perhatian serius terhadap tahap pembinaan dan pengawasan tersebut. Ia mengimbau jajarannya mengikuti seluruh proses, melakukan perbaikan yang diperlukan, dan memenuhi kebutuhan tim Inspektorat Provinsi.
“Masukan dan kritik menjadi vitamin bagi kami untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Supriyanto. santi






