LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan gratifikasi dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungli, dan Whistle Blowing System (WBS) Saluran Pengaduan Tahun 2025 yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dan diikuti oleh 114 peserta yang terdiri dari Kepala UPTD, Korwil, dan Korluh di lingkungan Dinas Pendidikan.
Turut hadir Plt Inspektur Anton Carmana, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Lampung Selatan, serta Yusrizal, CH, S.Sos., M.Kes., dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, sebagai narasumber.
Anton Carmana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap ketentuan hukum mengenai gratifikasi serta pemanfaatan WBS sebagai saluran pengaduan resmi bagi ASN maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami bahwa gratifikasi dan pungli bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anton.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syaiful Anwar menekankan pentingnya integritas di era keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat kini lebih kritis dan memiliki akses luas untuk mengawasi kinerja pemerintah.
“Kalau kita tidak bisa mengikuti ritme perubahan zaman, kita bukan hanya tertinggal, tapi bisa ‘terlindas’. Masyarakat sekarang bisa melapor kapan pun,” ujarnya.
Syaiful menegaskan bahwa tindakan kecil yang tidak transparan dapat memicu stigma negatif terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh pelayanan publik harus dijalankan dengan jujur, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi, pungli, dan gratifikasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat.
Dalam paparannya, Wabup memaparkan tiga langkah pengendalian utama:
- Pengendalian Gratifikasi: ASN wajib memahami batas penerimaan hadiah dengan prinsip tolak dan laporkan.
- Pencegahan Pungli: Setiap layanan publik harus bebas dari pungutan di luar ketentuan, dengan sinergi antara Pemkab dan Polres Lampung Selatan dalam penindakan.
- Whistle Blowing System (WBS): Menjadi kanal aman dan rahasia bagi pelapor untuk mendorong budaya kejujuran.
Syaiful meminta seluruh kepala UPTD, Korwil, dan Korluh menularkan pemahaman ini hingga ke unit kerja terbawah.
“Integritas harus jadi budaya, bukan slogan. Jangan berpikir ‘boleh asal tidak ketahuan’, tapi pahami bahwa ‘tidak boleh karena itu salah’,” tandasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial terpenting dalam menjalankan pemerintahan. Sekali tercoreng oleh praktik pungli atau gratifikasi, kepercayaan itu sulit dipulihkan. santi







