KALIANDA, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati. Pemkab menegaskan bahwa angka Rp10,5 miliar yang disebut dalam pemberitaan tidak benar.
Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak tepat. Klarifikasi resmi ini disampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang benar, proporsional, dan sesuai aturan hukum.
Salah satu media sebelumnya menyebut BPO Bupati Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar. Perhitungan itu disandingkan dengan angka maksimal Rp1,45 miliar. Pemkab menyebut metode tersebut keliru karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa BPO diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu, besaran BPO disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp425,93 miliar. Sesuai pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki BPO antara Rp600 juta hingga 0,15% dari PAD.
“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
Pemkab menjelaskan BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO digunakan untuk mendukung tugas kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan strategis lainnya.
Dalam kondisi fiskal terbatas, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat memahami secara utuh persoalan BPO dan terhindar dari persepsi keliru. santi







