LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (12/2/2026).
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Entry meeting berlangsung di ruang kerja bupati dan dihadiri Wakil Penanggung Jawab BPK Provinsi Lampung, Bambang Hery Andito, bersama tim pemeriksa serta jajaran kepala perangkat daerah.
Bambang Hery Andito menjelaskan, pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan untuk menilai kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sebelum memasuki tahap audit lanjutan. Tim BPK menjadwalkan pemeriksaan selama 30 hari, mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Menurutnya, tim pemeriksa akan memfokuskan penilaian pada tindak lanjut hasil audit sebelumnya, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan, pada audit sebelumnya Lampung Selatan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa temuan yang memengaruhi opini. Tahun ini, BPK menargetkan tindak lanjut minimal 80 persen di setiap perangkat daerah.
Selain itu, BPK RI mulai mengembangkan metode pemeriksaan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan objektivitas serta ketepatan analisis dalam proses audit.
Bupati Egi menegaskan, kehadiran BPK bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar membelanjakan anggaran secara tepat sasaran serta menghadirkan program berkelanjutan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Egi, aspirasi masyarakat Lampung Selatan masih didominasi pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan penerangan jalan umum. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian ruas jalan berstatus jalan nasional sehingga berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, Pemkab Lampung Selatan terus berkoordinasi agar aspirasi warga tetap terakomodasi.
Egi juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai langkah penguatan sistem pengelolaan keuangan.
Ia optimistis, kolaborasi yang terbuka dan kooperatif antara pemerintah daerah dan BPK akan memperlancar proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberi dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” tegasnya. santi








