Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Pelayanan Publik Transparan

LAMSEL, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengaduan terkait layanan publik.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., selaku Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memaparkan tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi bagi para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya di bidang pelayanan publik melalui kanal SP4N-LAPOR,” jelas Novi.

Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan implementasi kebijakan No Wrong Door Policy, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Melalui sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung. Pemerintah wajib menindaklanjutinya dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Anton.

Ia juga mengingatkan peserta untuk memahami seluruh prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“Semua proses harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka agar pelayanan publik semakin berkualitas,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” tutup Anton Carmana. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *