Pemkab Humbahas Percepat Penertiban Izin PBG

Pemkab Humbahas menggelar rapat koordinasi percepatan penertiban PBG.
Pemkab Humbahas menggelar rapat koordinasi percepatan penertiban PBG.

HUMBAHAS, HR – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah untuk mempercepat penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Rapat Setdakab Humbahas dengan fokus membahas penertiban dan penerbitan izin.

Targetkan Bangunan di Humbahas Tertib PBG

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, yang mewakili Bupati Humbahas. Ia menegaskan bahwa PBG menjadi elemen penting dalam memastikan pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan rencana tata ruang.

Bacaan Lainnya

Data tahun 2025 mencatat, sejak 2022 terdapat 485 permohonan PBG, namun baru 142 izin diterbitkan. Sebanyak 337 permohonan belum ditindaklanjuti akibat kelengkapan dokumen dan rendahnya kesadaran masyarakat.

Hingga triwulan ketiga tahun ini, 60 izin telah terbit, masing-masing 9 pada Januari–Maret, 24 pada April–Juni, dan 27 pada Juli–Agustus. Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025 juga membebaskan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah, namun partisipasi warga tetap rendah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Humbahas akan mengintensifkan sosialisasi, pendampingan, dan penegakan aturan melalui Satpol PP bersama dinas terkait. Kepala Dinas PKP, Anggiat Simanulang, mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan strategi tambahan seperti brosur, stiker tanda bangunan belum berizin, dan inovasi lainnya untuk meningkatkan kesadaran warga.

Rapat dihadiri Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Parpora, camat se-Kabupaten Humbahas, serta stakeholder terkait. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *