GOWA, HR — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel pada Kamis (20/11) ini menandai penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan.
Bupati Gowa menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, sesuai KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kegiatan hari ini merupakan penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel, kemudian diteruskan ke seluruh kabupaten/kota. Intinya, kita ingin menghadirkan alternatif pemidanaan selain penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yakni melalui kerja sosial,” ungkap Bupati Gowa.

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah disiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, serta perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait. Jenis pekerjaan sosial yang memungkinkan antara lain pembersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti sosial. Pelaksanaannya berlaku setelah ada putusan hakim dengan hukuman di bawah lima tahun. Pengawasannya dilakukan bersama pemerintah, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial adalah terobosan penegakan hukum yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi, bukan hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk membantu pemerintah daerah, terutama dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya. kartia






