GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Senin (13/10).
Darmawangsyah mengatakan, ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Gowa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketiga Ranperda ini bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan pelayanan publik yang berkualitas. Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menetapkannya sesuai mekanisme,” ujarnya.

Adapun tiga Ranperda yang diserahkan meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Je’neberang.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama.
Darmawangsyah menjelaskan, Ranperda pertama bertujuan memperkuat kapasitas Perumda Air Minum Tirta Je’neberang agar mampu memberikan layanan air bersih yang lebih baik serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan penyertaan modal ini, kami ingin memastikan PDAM dapat berkembang lebih profesional dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda kedua disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien, dan akuntabel.
Adapun Ranperda ketiga tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama diharapkan mampu memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan membuka peluang bagi pengusaha lokal.
“Perseroan daerah ini diharapkan menjadi wadah ekonomi baru yang menumbuhkan sektor produktif dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, A. Idil Hafid, berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera diproses tanpa memakan waktu lama.
“Substansi yang diatur sangat penting bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kami akan menjadwalkan pembahasan bersama alat kelengkapan dewan agar prosesnya efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Gowa, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan SKPD, kabag, dan camat se-Kabupaten Gowa. kartia







