Pemkab Gowa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulsel

GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori Cukup Informatif. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkontribusi dalam pemenuhan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD di lingkup Pemkab Gowa. Nilai yang diraih menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arifuddin.

Meski meraih penghargaan, Arifuddin menegaskan bahwa hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Menurutnya, kategori cukup informatif harus menjadi pemicu semangat untuk meraih predikat informatif pada penilaian berikutnya.

“Peringkat ini bukan tujuan akhir, tetapi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Masih ada aspek yang perlu diperkuat, mulai dari tata kelola PPID, kelengkapan informasi berkala, hingga pemanfaatan kanal digital secara optimal,” jelasnya.

Ia berharap seluruh OPD semakin proaktif dan konsisten dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus meningkat.

“Kami berharap sinergi antar OPD semakin solid dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan hak atas informasi publik juga meningkat. Insya Allah, dengan komitmen bersama, Pemkab Gowa dapat meraih predikat yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang,” tutup Arifuddin.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 mengalami penyesuaian waktu.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya penilaian rampung pada September atau Oktober, tahun ini Monev berlangsung hingga 31 Januari 2025.

“Namun, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas. Keterbukaan informasi publik merupakan konsekuensi dan tanggung jawab bersama yang harus tetap dijalankan secara maksimal,” ujar Fauziah.

Ia menekankan bahwa Monev tidak berorientasi pada aspek seremonial, tetapi bertujuan memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas, berkelanjutan, dan terus membaik.

“Monitoring dan evaluasi menjadi instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan berharap keterbukaan informasi tumbuh sebagai budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *