GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten Gowa mempercepat finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan komitmen tersebut saat memaparkan kebijakan pada kegiatan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026).
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
“Pemkab Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Gowa mencatat luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare. Pemerintah menetapkan target minimal perlindungan sebesar 31.676 hektare. Dalam draft revisi RTRW, pemerintah bahkan telah mengalokasikan sekitar 31.863 hektare, melampaui batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat.
Namun, proses finalisasi RTRW masih menghadapi tantangan, terutama dalam penetapan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B segera rampung karena menjadi kunci dalam penyelesaian RTRW,” kata Talenrang.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan melampaui 100 ribu unit, dengan tekanan terbesar di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman tanpa mengurangi lahan produktif.
“Kami ingin pembangunan perumahan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu keberlanjutan lahan pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Renald menegaskan pentingnya pengendalian lahan sawah secara terintegrasi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan luas lahan baku sawah di provinsi tersebut mencapai sekitar 660 ribu hektare, sementara di Kabupaten Gowa tercatat 36.409 hektare yang harus dijaga.
“Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan berdampak pada ketahanan pangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian RTRW sebagai dasar hukum pembangunan daerah. kartia








