GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten Gowa terus memperkuat komitmen pemberdayaan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dengan melibatkan mereka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah untuk penyusunan RKPD Kabupaten Gowa Tahun 2027.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan ruang gerak yang aman dan setara bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Melalui Musrenbang ini pemerintah hadir untuk mendengar kebutuhan spesifik masyarakat. Kita tidak hanya membangun fisik daerah, tetapi membangun ekosistem di mana setiap anak berhak atas rasa aman, setiap perempuan berdaulat atas potensinya, dan setiap penyandang disabilitas memiliki akses setara dalam kehidupan publik,” ujarnya saat membuka Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (26/2).
Ia menekankan bahwa kelompok tersebut tidak boleh hanya menjadi objek perlindungan. Pemerintah harus memberi ruang pemberdayaan yang nyata agar keadilan sosial benar-benar terwujud.
Menurut Darmawangsyah, perencanaan pembangunan harus berpijak pada kebutuhan riil di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan saat ini tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Pemkab Gowa mencatat capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 99,55 persen. Pemerintah menilai capaian tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk jaminan hak sipil dan masa depan anak-anak Gowa.
Mengusung tema “Dari Perlindungan Menuju Pemberdayaan: Anak, Perempuan, dan Disabilitas untuk Gowa Berkeadilan”, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pemkab Gowa memperkuat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pusat pengaduan, pemulihan, sekaligus edukasi.
Selain itu, pemerintah mendorong pelatihan keterampilan digital bagi ibu rumah tangga, pengembangan bakat anak melalui ruang kreatif, serta pembukaan akses ekonomi inklusif dan lapangan kerja mandiri bagi penyandang disabilitas.
Darmawangsyah juga meminta seluruh SKPD tidak menjadikan usulan Musrenbang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai prioritas program kerja yang selaras dengan kebijakan daerah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Sujjadan, menjelaskan bahwa Musrenbang ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RKPD 2027 yang mengacu pada regulasi sistem perencanaan pembangunan nasional, perlindungan dan pemenuhan hak anak, pengarusutamaan gender, serta penghormatan hak penyandang disabilitas.
“Ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memastikan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berkeadilan,” jelasnya.
Salah satu perwakilan penyandang disabilitas, Hannani, guru SD Inpres Pallangga, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif kelompok disabilitas dalam Musrenbang. Dari lima usulan yang diajukan, empat usulan atau 75 persen terakomodasi dalam perencanaan 2026.
Sementara itu, 20 dari 21 usulan anak atau sekitar 95 persen berhasil terakomodasi, dan seluruh usulan kelompok perempuan atau 100 persen masuk dalam perencanaan. kartia






