SUNGGUMINASA, HR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memproteksi tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah pemerintah daerah, mulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga desa. Guna mencapai tujuan tersebut pemkab Gowa meminta pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa lewat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Prov Sulsel, Tarmizi, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, beserta sejumlah Forkopimda kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa, Rabu (12/9).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa penandatangan kerjasama ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya segala tindak pidana korupsi. Implementasi dari kerja sama ini yaitu kedepan seluruh program-program pembangunan daerah akan diawasi secara ketat.
“Bentuk kerjasama ini dalam hal pengawasan, mulai dari perencanaan, anggaran, hingga pelaksanaannya, sehingga seluruh target program pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keterlibatan pengawasan Kejari Gowa dalam hal ini, lanjutnya, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh unsur SKPD dalam menjalankan program-program pembangunan mereka. Apalagi pengawalan ini didukung Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kita akan lebih lepas bekerja, tidak terbebani dan juga tidak takut dalam mengambil keputusan karena kita sudah punya perlindungan hukum dari Kejaksaan yang akan terlibat sebagai pengacara tata negara,” kata Adnan.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan hingga ke ranah desa. Olehnya itu kedepan seluruh calon kepala desa (Cakades) atau 64 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dikumpulkan dan diberikan arahan terkait sistem kerja sama ini.
“Jadi kedepan siapapun yang akan terpilih menjadi kepala desa yang akan menandatangani kerjasama ini untuk mengawal dana desa dan program-program kerja desa,” ungkap bupati termuda di KTI ini.
Sementara, Tarmizi, mengatakan skema dari kerja sama ini, yaitu untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi sengketa.
“Khususnya dalam hal perdata dan hukum tata negara, bagaimana kiprah tugasnya seorang jaksa pengacara negara memahami tugas-tugasnya jika nanti mewakili pemerintah dalam hal proses perkara di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu memberikan tindakan hukum lain atau menjadi fasilitator atau penengah jika ada sengketa antara Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). dalam kunjungannya mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda kunjungan kerja di kabupaten Gowa, dalam rangka “Untuk wilayah hukum Kejati Sulselbar itu mendapatkan wilayah dua provinsi, yakni provinsi Sulawesi Selatan dan juga Provinsi Sulawesi Barat,” kata Tarmizi. kartia