Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Tata Batas Antar Desa Dan Kecamatan

Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Tata Batas Antar Desa Dan Kecamatan.

MUARA TEWEH, HR – Mengacu dan sesuai arahan  petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah terkait percepatan tata batas, baik antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, antar Kabupaten dan antar Provinsi. Pemkab Barito Utara menggelar rapat tata batas antar Desa dan Kecamatan di ruang rapat setda lantai I.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Wabup, Sugianto Panala SH, serta Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, dan dihadiri Kepala Dinas PUPR, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Kepala Desa Sikan, Melungai dan Pandran Permai dan undangan lainya. Rapat membahas tata batas antara Desa Sikan dengan Desa Malungai dan Desa Sikan dengan Desa Pandran Permai, Kamis (29/07/2021).

Sekda menyampaikan bahwa sesuai arahan dan petunjuk tata batas harus diselesaikan secara musyawarah mufakat secepatnya. “Kita akan mendapat sanksi bila sampai terlambat,” kata Jainal.

Bila nantinya disetujui,otomatis akan ditetapkan dalam SK Bupati, sehingga nantinya akan merubah semua tata batas baik Desa/Kelurahan. Dalam rapat disampaikan argumentasi dari masing-masing Kepala Desa dan Camat terkait masing-masing tata batas wilayahnya. Setelah mendengar penjelasan masing-masing pihak, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, menyampaikan bahwa rapat yang digelar adalah rapat penentuan. “Kita di deadline oleh Kementerian bahwa permasalahan tata batas harus selesai pada Tahun 2021,” papar H Nadalsyah.

Disampikan juga bahwa di Barito Utara masih terdapat beberapa tata batas yang belum selesai, sehingga diharapkan agar dalam rapat yang digelar dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, batas Desa Sikan dengan Desa Malungai dan Desa Sikan dengan Desa Pandran Permai ditetapkan. Saya harap masing-masing kepala desa menerima dengan lapang dada,” jelas H Nadalsyah.

Bupati berharap agar dikemudian hari,tata batas yang ditetapkan tidak ada lagi permasalahan. “Kita bukan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tetapi penyelesaian secara administratif sehingga tata batas menjadi clear,” tutup H Nadalsyah. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *