MUARA TEWEH, HR – Dalam menindaklanjuti Surat Tugas Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Pertemuan Awal (Entry Meeting) dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Barito Utara, Kamis (03/02/2022).
Kegiatan dihadiri Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman, SE., Ak. beserta tim dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman, SE., Ak, menyampaikan Pemeriksaan awal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas sistem pengendalian keuangan intern Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Hal ini berdasarkan Mandat konstitusi yang memberikan kewenangan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Daerah, lebih lanjut ia menyampaikan tujuan pemeriksaan awal yang merupakan bagian dari rangkaian menuju pemeriksaan rinci yang nantinya untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Prinsip Akutansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam arahannya berharap Pemerintah Daerah tetap mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah didapatkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara 7x berturut-turut. “Saya berharap kekompakan kita yang mampu mengantarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dulu dari Opini Disclaimer menjadi WTP tujuh kali berturut-turut dapat kita pertahankan, oleh karena itu kepada seluruh perangkat daerah dapat mendukung dengan data-data apa saja yang diminta oleh Tim Pemeriksa jangan sampai terlambat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” ucap Nadalsyah. mps