JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus pidana pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, dengan terdakwa Mikhael Hale yang juga pemilik toko “NARA” di Kapuk, Cengkareng, akan digelar pada Selasa (20/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan penelusuran HR melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, perkara nomor 347/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Brt ini menjerat Mikhael Hale atas dugaan penyelewengan barang subsidi milik negara.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Mangga Ubi, Gang AL Rohin RT 16/10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 12 Februari 2025. Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat mengenai praktik pengoplosan gas subsidi di wilayah hukum Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti, antara lain: puluhan tabung LPG 3 kg berisi, 13 tabung 3 kg kosong, 21 tabung 12 kg berisi, 10 tabung 12 kg kosong, serta satu unit mobil Mitsubishi Colt B 9802 BAS tanpa dokumen kendaraan.
Hasil pengujian oleh ahli metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DKI Jakarta, Momon Duliman, menunjukkan terdapat selisih rata-rata isi tabung sebesar 1,053 kg, yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorta Apriani Theresia dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa Mikhael dengan tindak pidana pengoplosan barang subsidi. Terdakwa memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Praktik pengoplosan dilakukan di belakang rumah terdakwa, yang juga menjadi lokasi toko “NARA”. Produk hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan menggunakan mobil Mitsubishi Colt.
Atas perbuatannya, Mikhael Hale dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, terdakwa juga dikenai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. •lisbon sihombing