Pemilik Ekstasi 10.000 Lebih Dituntut 20 Tahun Ajukan Pledoi

oleh -1.3K views
oleh
PN Jakbar

JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Steery Marleine Rantung kembali melanjutkan sidang terdakwa Suyanto als Apin dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (24/01/2018) kemarin.

Suyanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismail Fahmi memiliki atau menyimpan ekstasi sebanyak 10.000 lebih dan dituntut selama 20 tahun penjara.

Namun, pada persidangan kemarin JPU Pengganti Nanda Karmila menyidangkan perkara tersebut dan diagendakan pada sidang selanjutnya replik dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa.
Dalam pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan, bahwa ekstasi sebanyak 10.000 tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya. Selanjutnya, terdakwa hanya mengakui sebanya 14 butir ekstasi punya dia.

Setelah dituntut selama 20 tahun penjara, apakah majelis hakim masih mengurangi hukuman tersebut atau sepakat dengan tuntutan jaksa. Karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba yang sudah banyak beredar di berbagai kalangan. jt

Tinggalkan Balasan