Pemerintah Tetapkan “Dwell Time” di Pelabuhan Priok 2,5 Hari

oleh -400 views
oleh
JAKARTA, HR – Pemerintah menetapkan waktu bongkar muat barang di pelabuhan atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, harus selama 2,5 hari.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Menhub Budi, dalam 2,5 hari tersebut komposisinya yakni waktu pre-clearance atau waktu pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang selama satu hari. Kemudian, custom clearance atau pengecekan barang selama 12 jam.
“Adapun untuk post-clearance atau pengeluaran barang impor dari pelabuhan ditetapkan selama satu hari,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pehubungan (Kemenhub) Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Untuk mencapai itu, Budi meminta kepada masing-masing departemen dalam proses pre-clearance agar mederegulasi atau menyederhanakan peraturan agar perizinan masuknya barang ke pelabuhan menjadi cepat.
Selain itu, dirinya juga meminta para petugas dari masing-masing departemen terkait untuk melakukan piket bertugas di pelabuhan.
Kemudian, pada proses custom-clearance Budi meminta, kepada Bea dan Cukai agar pengecekan barang bisa lebih dipercepat. “Berkaitan dengan post-clearance, saat ini Pelindo II sudah melakukan dengan baik dan kami minta terus tingkatkan,” kata dia.
Namun dia, tidak memberitahukan kapan target pencapaian waktu bongkar muat selama 2,5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut. Dia hanya berharap waktu tersebut akan tercapai dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, saat ini, dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok selama 3,2 hari. Namun, waktu tersebut masih dianggap lama. Presiden Joko Widodo juga meminta pelaksanaan dwell time di Tanjung Priok bisa ditekan hingga 2,5 hari. krisman


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan