Pemerintah Revisi Iuran BPJS

oleh -471 views
oleh
BALI, HR – Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Acara sosialisasi BPJS
Isi revisi Perpres Jaminan Kesehatan ini adalah mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III dari Rp 30.000 per orang per bulan menjadi Rp 25.500 per orang per bulan.
Pengumuman revisi iuran BPJS kesehatan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Denpasar, Kiki Christmar Marbun saat sosialisasi program BPJS yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, Made Dirga, Rabu 6 April 2016 di Penebel, Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut Made Dirga mengatakan, selaku wakil rakyat pihaknya mendukung sepenuhnya program yang ditujukan untuk masyarakat, namun pihaknya juga meminta kepada Pemkab Tabanan untuk memberikan sosialisai kepada masyarakat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, agar program kesehatan seperti BPJS dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
“Masyarakat jadi paham dan mengerti tentang program kesehatan seperti BPJS, agar perusahaan yang mempunyai banyak karyawan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke jaminan kesehatan.” Ungkapnya di Tabanan, 6 April 2016.
Seperti diketahui, terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pemerintah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Dalam Perpres terdapat beberapa perubahan mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016, namun Pemerintah merevisi Perpres Jaminan Kesehatan dengan mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III dari Rp 30.000 per orang per bulan menjadi Rp 25.500 per orang per bulan seperti semula.
Sementara peserta PBPU untuk ruang perawatan kelas II iurannya naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan dan untuk kelas I iurannya naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan tidak ada revisi. ans

Tinggalkan Balasan