Pemerintah Kota Sukabumi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kota Sukabumi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana.

SUKABUMI, HR Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, secara resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana, melalui upacara penutupan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Maret 2022, bertempat di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.

Penutupan ini dilakukan karena status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor telah selesai dilaksanakan dari tanggal 18 Februari hingga 3 Maret 2022.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Imran Wardhani, dalam laporannya menyampaikan, bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan ratusan rumah di 7 kecamatan mengalami kerusakan ringan hingga berat. Bencana ini berdampak pada 2857 orang warga, dan menelan korban jiwa seorang warga di Kelurahan Jayaraksa.

Dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor, BPBD Kota Sukabumi dibantu berbagai pihak seperti TNI, Polri, BPBD Kabupaten Sukabumi, PMI, Orari, ACT, Dompet Dhuafa, serta Baznas. Selain itu, bantuan pun telah disalurkan untuk korban bencana yang diantaranya berasal dari berbagai donatur. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *