Pemerasan, Majelis Hakim Pertanyakan Alibi Kades Memberi Uang

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejari Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menggelar sidang pertama terhadap tiga terdakwa inisial AR (40) warga Kelurahan Rancamanyar Kecamatan Baleendah Bandung, YT (40) penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dan SP (41) warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka di PN Majalengka, (20/03/2018).

PN Majalengka menggelar sidang dugaan pemerasan oleh tiga terdakwa oknum wartawan, dengan menggali dan menghadirkan 5 saksi, antara lain saksi Kades Indrakila Usup Supriatna, Kades Sangkanhurip Dedi dan Camat Sindang Jojo, Yayat dan Rudi.

Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Didik Haryadi didampingi hakim anggota Ria Agustien dan Ida Andriana, didampingi Panitera H.Bunadi dan Yullyus Rhamdhany. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Agus Rabani dan Agus Yuliana, Rabu (11/04).

Sidang kali kedua ini dengan agenda menggali keterangan terdakwa tentang sebab akibat ketiga terdakwa melakukan pemerasan terhadapan kedua kades tersebut. Dicecar pertanyaan oleh JPU dan Majelis Hakim, akhirnya terdakwa mengaku bersalah dan telah menyalahgunakan fungsi jurnalis. Terdakwa melakukan pemerasan tersebut atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa anggaran 2017 oleh kedua Kepala Desa dan tidak sesuai dengan RAB, dan jika kemauan terdakwa tidak dituruti akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada penegak hukum tentang dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kedua Kades tersebut.

Dari keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada pihak penegak hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi agar menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kedua Kepala Desa tersebut, karena menurut pengakuan terdakwa permasalahan berawal kedua Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyelewengan Dana Desa pembangunan fisik jalan desa tidak sesuai dengan RAB dan telah melanggar ketentuan yang berlaku, hingga berujung pemerasan.
Usai menggali keterangan terdakwa, Ketua Majelis memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Mei 2018. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan