SURABAYA, HR – Keberadaan program TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ternyata banyak dimanfaatkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk cuci tangan/berlindung terkait adanya indikasi “permainan“ dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini didasarkan penelusuran HR saat mengkonfirmasi terkait adanya dugaan “ploting” dan dugaan korupsi dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Dari IPA Ke Kali Lamong Pada SPAM Regional Mojolamong (14/MJK_LMG/REG/2016) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Zainal yang pada saat pelelangan menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PK PAM (Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum) Jawa Timur Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, menyampaikan ke HR melalui WA bahwa lelang sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan TP4D.
Seperti yang tertera pada pengumuman LPSE Kementerian PUPR, diketahui paket pekerjaan pembangunan yang pendanaannya dari APBN Pusat TA 2016 dan 2017 (MYC) HPS Rp. 69.896.134.000,- dimenangkan oleh PT. Duta Rama dengan nilai penawaran Rp. 53.357.697.100,- (76%). Sayangnya, dalam proses kemenangan PT. Duta Rama yang beralamat di Jalan Ketintang Baru Surabaya berembus aroma yang tidak sedap, karena terindikasi adanya “ploting” dari pihak Satker PK PAM Jawa Timur.
Kecurigaan publik terkait adanya indikasi by design dikarenakan PT. duta rama merupakan penawar terendah dari 9 perusahaan yang penawarannya dibuka panitia lelang. Saat penetapan pemenang lelang, 6 perusahaan dikalahkan panitia lelang dengan alasan yang sama yakni karena tidak termasuk dalam 3 penawar terendah (jadi tidak dievaluasi). Sementara 2 perusahaan pesaing PT. Duta Rama, dari data yang tertera di LPSE Kemen PUPR diketahui bahwa panitia lelang tidak mencantumkan alasan mengapa kedua pesaingnya dikalahkan.
Disamping alasan yang telah diuraikan diatas, HR juga menemukan kejanggalan dalam persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang, yakni panitia tidak mencantumkan persyaratan yang lazim, yang mengharuskan perusahaan (peserta lelang) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak berhenti/dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana. Persyaratan inilah yang menjadi polemik masyarakat Jawa Timur, terutama di kalangan penggiat anti rasuah. Banyak yang menuding persyaratan tersebut sengaja tidak dicantumkan panitia lelang karena diduga sudah di desain agar PT. Duta Rama jadi pemenang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun HR, diketahui bahwa pada saat paket lelang tersebut mulai diumumkan ke publik (18 Juli 2016 – 09 Agustus 2016), jauh sebelumnya (25 Mei 2016) Pengadilan Negeri (PN) Semarang membaca amar putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg, yang menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 6 bulan kepada Ir. Muhammad Zuhri, MM. Bin Samsuri selaku Direktur PT. Duta Rama terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang Jawa Tengah TA 2012, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 997 juta.
Sampai berita ini naik cetak, Zainal selaku Kasatker saat pelelangan (saat ini tidak menjabat lagi), tidak banyak memberikan komentar ke HR, “silahkan ke kantor dan temui pejabat PSPAM”, hanya demikian sarannya.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang banyak dituding oleh penggiat anti rasuah Jawa Timur, HR akan melayangkan surat konfirmasi minggu depan. Berdasarkan data yang dimiliki HR, diketahui PT. Duta Rama selaku pelaksana terindikasi banyak melakukan pengurangan item pekerjaan, yang dampaknya tentu dapat merugikan keuangan negara. ian