Pemdes Tanjungsari Barat Terima Tanah Wakap 

oleh -281 views
Kades dan Ketua BPD Tanjungsari Barat Terima Buku (AJB) dari Masruha.

SUBANG, HR – Pemerintah Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum terima sebidang tanah Wakap dengan luas tanah 722 m, Panjang 38 m dan lebar 19 m. Yang berlokasi di RT 01 RW 01 dusun kosedan utara tanah tersebut diwakafkan untuk tempat pemakaman umum.

Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim ketika dikonfirmasi oleh Media Online Harapan Rakyat terkait tanah Wakap menjelaskan. Alhamdulillah pemdes Tanjungsari Barat telah menerima sebidang tanah Wakap berikut Akta Jual Beli (AJB) No. 44/2020 atas nama Saepudin Zuhri dan Akta Wakap No. 01/2020 Atas Nama Saepudin Zuhri dan Masruha, Senin  (27/07/2020).

Lanjut Kades, “kami mengucapkan terima kasih pada keluarga Bapak Saepudin Zuhri dan Ibu Masruha yang telah mewakafkan sebidang tanah dengan luas 722 m, untuk pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) diwilayah Kosedan Utara,” ujar Kades.

Ditempat yang sama, Masruha saat dikonfirmasi terkait penyerahan Akta Jual Beli (AJB) menerangkan. Kami sekeluarga merasa bangga dan Alhamdulillah sudah mewakafkan sebidang tanah seluas 722 m, panjang 38 m, lebar 19 m, Berikut AJB nya. Kami menyerahkan AJB secara langsung dikantor desa dan diterima langsung oleh kepala desa tanjungsari barat yang disaksikan oleh perangkat desa. “Semoga tanah yang kami wakafkan tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya. herdi

Tinggalkan Balasan