PURWAKARTA, HR – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menyatakan seluruh prosedur perizinan lingkungan untuk rencana pembangunan perumahan di wilayahnya telah ditempuh guna memastikan dampak negatif terhadap lingkungan dapat dihindari.
Kepala Desa Karang Mukti, Endin, menegaskan proses perizinan lingkungan telah dilaksanakan secara prosedural oleh pengembang.
“Izin lingkungan sudah dilakukan oleh pihak perusahaan secara langsung ke warga,” jelas Endin saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Menanggapi keberadaan lahan pertanian produktif di area rencana pembangunan, Endin menyebut perusahaan telah menyediakan ganti rugi bagi pemilik lahan.
“Warga mendapat kompensasi karena terdapat padi yang belum sempat dipanen. Namun, panen padi tetap menjadi hak warga dengan luas sekitar 4 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk urusan perizinan teknis lainnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Masalah izin teknis dapat ditanyakan langsung ke dinas terkait. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang,” tegasnya.
“Pembebasan lahan pertama dilakukan PT Jakarta Motor pada tahun 1994-1995. Selanjutnya, hak pengelolaan dialihkan ke PT Sarana Horizon Investama. Saat ini, pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Talenta dengan melibatkan warga lokal.” Papar Endin
Seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya mengonfirmasi alih kepemilikan. “PT Sarana Horizon Investama kini sebagai pengembang, dengan komitmen tertulis yang ditandatangani bersama warga.”
Perangkat desa tersebut juga menepis isu terkait sumber daya air (SDA). “Pembahasan SDA hanya menyangkut lahan 3.000 meter persegi di perbatasan Cibodas. Total lahan proyek hampir 30 hektare, dengan tahap awal 4 hektare berstatus hak milik. Pekerjaan fisik ditangani PT Talenta dengan melibatkan warga.” ucapnya
“Proses izin dilakukan perusahaan secara langsung ke warga, termasuk pertemuan di rumah Ketua RW. Kompensasi untuk tanaman padi di lahan 4 hektare telah diberikan sebagai bentuk perhatian, meski padi siap panen tetap boleh dipetik pemilik.” pungkasnya
“Pemerintah desa terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghindari miskomunikasi. Segala informasi resmi sebaiknya disampaikan melalui Kepala Desa.” tutupnya. ids