Pembunuhan Bahro Murni Kasus Kriminal

oleh -1.6K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Adanya berita hoax pembunuhan terhadap Muazin di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Bahro (60), dibantah polisi dan telah menemukan titik terang. Pasalnya, Bahro merupakan seorang petani, bukan Muazin seperti yang beritakan. Polisi mengungkap, pembunuhan terhadap Bahro murni kriminal. Demikian diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi, Rabu (07/03).

Noviana Tursanurohmad membenarkan pernyataan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa Bahro adalah korban perampokan serta pembunuhan di kediamannya.

“Pelaku di Majalengka ada empat orang yaitu JJ dan EAR warga Majalengka, S asal Purbalingga dan EL asal Jakarta Timur,” ungkap Trunoyudo, di RS Sartika Asih Kota Bandung, Rabu (7/3).

Komplotan pelaku pencurian tersebut menyekap dan menguras seluruh harta korban pada 15 Februari 2018 lalu. Para pelaku pun tak segan menghabisi korbannya. Modusnya dengan cara mencongkel kemudian menyelinap masuk kedalam rumah,

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berencana menyasar korban karena baru saja bertransaksi jual beli tanah. Kemudian, kata Trunoyudo, pelaku mendatangi rumah dan membunuh korban. Namun, pelaku tak dapat menemukan uang korban.

“Total uang tersebut ada Rp 120 juta, yang ada di tangan korban Rp 64 Juta namun para pelaku tidak berhasil menemukannya. Mereka mengobrak-abrik lemari rumah, padahal uang korban disimpan di bawah kasur,” terangnya.

Salah satu dari empat pelaku, berinisial EL tewas ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu obeng, sebuah lakban warna hitam, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua selongsong peluru, dua golok, linggis dan satu seprai dengan bercak darah.

Kini para pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan