PAGARALAM, HR – Pembukaan paripurna VIII, tentang Pembahasan RAPBD Perubahan Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pagaralam Efsi, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Kamis (2/9/2021).
Sekaligus penjelasan Wali Kota Tentang Nota Pengantar RAPBD Perubahan Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021.
Didalam penyusunan perubahan RAPBD Anggaran tahun 2021, “Pemkot Pagaralam berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2021,” kata Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni.
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro, yang diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap pembangunan ekonomi daerah yang lebih baik serta dapat memberikan efek multiplayer bagi peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata.
Belanja daerah pada tahun 2021, diarahkan untuk dapat mendukung Visi dan Misi pembangunan jangka menengah daerah dan penanganan pandemi Covid-19.
Sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat, yang di tuangkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2020, tentang penetapan bencana non alam dan penyebaran pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini dapat segera dibahas dan di setujui.
“Sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di Kota Pagaralam segera dimulai,” kata Pian.
Pantauan wartawan dilapangan Pembukaan Paripurna VIII Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 diikuti Anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkopimda Pagaralam dan jajaran Pemkot Pagaralam. jauhari gunawan