JAKARTA, HR – Resminya aturan PSBB pada Jumat, 10 April mendatang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya perihal transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Pembatasan pada mobil pribadi sedan kapasitas normal 4 orang menjadi 3 orang (1 pengemudi, 2 di belakang), untuk kendaran bermotor hanya 1 pengemudi tidak ada penumpang. Dan pembatasan pada angkuatan umum seperti MRT, LRT, Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Taksi, Angkutan Online R4 (Sedan, Bukan Sedan), Angkutan R2 ( Ojol dan Opang), dan Kapal Kepulauan Seribu pembatansan menjadi 50% dari normal kapasitas. fs