MAJALENGKA, HR – Pemberlakuan masuk sekolah pukul 6:30 dengan lima hari jam belajar sekolah mulai hari Senin sampai hari Jumat mendapat respon positif dari orang tua siswa, murid dan tenaga pengajar, hal tersebut disampaikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd Muhammad Umar Ma”aruf Senin (28/72025).
Menurut Umar Ma”ruf, Sejak diberlakukan masuk sekolah tanggal 14 Juli 2025 jam masuk sekolah pukul 6 : 30 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sampai pembelajaran tidak ada laporan dana keluhan dari satuan pendidikan di Kabupaten Majalengka.
“Alhamdulillah pelaksanaan efektif belajar jam 6:30 belum mendapatkan laporan dan keluhan dari siswa dan orang tua murid, namun Kita belum bisa di evaluasi dalam satu atau dua Minggu minimal satu tahun Mudah mudahan dengan penerapan ini jam belajar lima hari meningkatkan nilai rapor yang positif,” ” ujar Kadisdik.
Kadisdik juga mengatakan hari Sabtu dan Minggu libur bisa waktu buat orang tua untuk libur jikapun ada belajar ekstrakulikuler tentunya harus ijin ada sepengetahuan pemberitahuan orang tuanya.
Menurutnya, Jam belajar lima hari mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jam masuk sekolah pukul 6:30 mendapat respons positif dari para guru dan mereka bisa bersama keluarga pada hari Sabtu dan Minggu.
“Inikan Mendukung program Kemendikdasmen dan program Gubernur Jawa Barat termasuk Bupati Majalengka supaya terbiasa bangun pagi untuk melakukan sholat subuh, kita tetap efektif bekerjasama dengan dengan para pengawas, wali murid dan tenaga pendidik dalam pelaksanaan jam belajar saat ini, ” ujar Umar.
Kadisdik Umar juga menyampaikan akan melakukan jam malam bagi para siswa bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP tujuannya agar para anak sekolah tidak keluyuran pada jam malam dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar karna harus terbiasa bangun pagi dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan lintong