Pemberkasan Sertifikasi Dikeluhkan Dipungut Biaya

oleh -911 views

CIAMIS, HR – Salah satu upaya pemerintah di dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, salah satunya melalui program sertifikasi yang diturunkan dalam jangka waktu setiap tiga bulan sekali dengan jumlah nominal satu kali gaji.
Dana tetsebut semata mata diberikan kepada setiap tenaga pendidik yang sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Namun sangat disayangkan setiap dana sertifikasi atau dana tunjangan yang lainnya akan turun selalu saja ada nominal yang harus dikeluarkan oleh si penerima anggaran tetsebut.

Kenyataan itu dialami oleh beberapa guru di lingkungan Sekolah Dasar di kecamatan Lakbok kabupaten Ciamis.

Menurut salah seorang guru yang namanya enggan untuk dikorankan namamya mengatakan, merasa heran kenapa masih ada setiap mau turun dana yang sudah jadi hak pihaknya, selalu saja ada pungutan dana dengan dalih untuk biaya pembikinan atau untuk dana pemberkasan.

“Padahal setau saya yang namanya pemberkasan sudah merupakan kewajiban atau tugas staf yang membidangi masalah tersebut,” jelasnya.
Dana yang dikondisikan oleh tim pemberkasan nominalnya sebesar 75.000 per guru, jumlah penerima tunjangan di kecamatan Lakbok sekitar 165 tenaga pendidik. Berdasarkan informasi tim pemberkasan di koordinir langsung oleh Ketua K3S kecamatan yang disetor ke bendahara K3S.

Dengan adanya pengkondisian dana pemberkasan tersebut, HR mencoba menghubungi Ketua K3S Udin Judin, Minggu 05/05, dalam sambungan teleponya membenarkan adanya dana untuk pembiayaan pemberkasan, namun nominalnya hanya 50,000 per orang bukan Rp 75.000.
“Dana tetsebut bukan inisiatif kami selaku K3S, tetapi itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan kkg mengingat sangat diperlukannya dana untuk oprasional terkait pemberkasan,” sebutnya.

“Selain itu, perlu diketahui mengenai kebutuhan dana tersebut itu baru rencana belum dilaksanakan pungutan,” katanya.
Kepala UPTD Pendidikan kecamatan Lakbok Asep Didi sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sama sekali tidak tau ada pungutan untuk sertipikasi di kecamatan Lakbok.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan fungsi saya selaku yang dituakan di kantor ini, saya hanya sebatas melayani kebutuhan mereka antara lain melegelisir, menandatangani info GTK para kepala sekolah, di luar itu saya tidak tahu ada pungutan dana untuk pemberkasan,” sebutnya.

“Padahal sebelumnya sudah saya sampaikan kepada semua kepala sekolah di setiap rapat kedinasan, bahwa sesuai dengan instruksi dari kepala dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, saya selalu mewanti-wanti jangan melakukan pungutan jenis apaun kepada Guru, apalagi ini menyangkut hak pribadi guru,” tambahnya.

“Selain itu, jika tidak yakin dengan pernyataan saya ini, silahkan bisa ditanya kepada kepala sekolah mungkin ada yang mencatat di buku agendanya kalimat saya itu. Kami tidak pernah menganjurkan apalagi mengkondisikan dana pemberkasan tersebut,” lanjutnya.
“Kendati demikian, kalau memang terjadi pengkondisian dana pemberkasan pihak kami akan mempertanyakan kepada mitra krja kami baik kepada PGRI atau k3s kecamtan lakbok,” tandasnya.

Dengan adanya pungutan biaya seperti ini, sangat ber makna jika pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten ciamis untuk mengambil tindakan tegas bagi tangan tangan jail yang merugikan orang banyak, sehinga nantinya praktik semacam ini akan sirna dimasa yang akan datang. koes

Tinggalkan Balasan