SUKABUMI, HR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-3 pada tahun sidang 2024. Dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 40 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan izin sebanyak 5 orang. Kamis 05 September 2024.
Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini yaitu, Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029. Serta Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD. Katanya.
Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, Maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP. Untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi. Fraksi Partai Golkar Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra Ruslan Abdul Hakim, Fraksi PKB Bayu Permana, Fraksi PKS Hj. Leni Liawati, S.Si. Fraksi PDI-P H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd. Fraksi Partai Demokrat Jalil Abdilah, S.Ip. Fraksi PPP Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE. Inilah daftar Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, Masa Jabatan 2024-2029.
Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi, dari usulan Ke-7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara, untuk keanggotaan Tim Penyusun, adalah sebagai berikut, Fraksi Partai Golkar : H. M Loka Tresnajaya, SE. Fraksi Gerindra : Teddy Setiadi.Fraksi PKB : Bayu Permana. Fraksi PKS : Hj. Leni Liawati, S.Si. Fraksi PDI-P : Paoji, S.E. Fraksi Demokrat : Jalil Abdillah, S.IP. Fraksi PPP : H. Andri Hidayana.
Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, Pimpinan Sementara DPRD berharap Tim Penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan. Kemudian acara Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan pembacaan Hamdallah.ida