MUARA TEWEH, HR – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD, dan SMP Negeri dan swasta lingkup Disdik Barito Utara. Adapun surat tersebut merupakan surat edaran Disdik Nomor : 420/NGO/Disdik.2021, perihal penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) tahun pelajara 2021/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Drs. H. Ardian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Drs. H. Ardian dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 895.5/2412/2021, tanggal 06 Juli 2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. Selain surat edaran Gubernur Kalteng, juga petunjuk dari Bupati Barito Utara terkait dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang cenderung mengalami peningkatan dibeberapa daerah di Provinsi Kalteng dan untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran. “Bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dan dunia pendidikan menjadi hal yang paling utama,” kata H Ardian dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu juga, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan dari PAUD, SD dan SMP Negeri dan swasta lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara ditunda atau diundur menjadi tanggal 26 Juli 2021. Ketika Kepala Dinas Pendidikan Kabuaten Barito Utara dikonfirmasi, H Ardian melalui WA nya membenarkan terkait penundaan dan menjelaskan. “Selama penundaan pembelajaran tatap muka terbatas proses pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (PJJ dan Daring),” kata Ardian, Senin (12/07/2021).
Ardian menambahkan bahwa untu kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) telah dimulai dan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Dan semua tenaga pendidik dan kependidikan tetap berada ditempat tugas masing-masing,” jelas H Ardian. mps