SUKABUMI, HR – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2026. Meski demikian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi masih memproses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Forum Perangkat Daerah BPKPD pada 10 Februari 2026.
Galih menjelaskan, BPKPD Kota Sukabumi akan mendistribusikan seluruh SPPT yang telah selesai dicetak ke setiap kelurahan. Pemkot juga akan menggelar kick off penyerahan SPPT secara simbolis.
“Nanti kami akan melakukan kick off penyerahan SPPT secara simbolis ke berbagai kelurahan. Namun, masyarakat sudah bisa membayar PBB-P2 sejak 1 Januari 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, termasuk PBB-P2. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot telah menyiapkan sejumlah strategi.
Menurut Galih, Wali Kota Sukabumi menginginkan seluruh jenis pajak daerah mengalami kenaikan signifikan pada tahun ini. Karena itu, Pemkot membentuk tim khusus yang melibatkan pejabat eselon II.
“Pak Wali ingin semua jenis pajak mengalami kenaikan signifikan. Kami membentuk tim 12 dan tim 10 untuk mengoptimalkan seluruh potensi pajak agar bisa meningkatkan PAD,” tandasnya. ida








