Pembangunan Rumah Kos 150 Pintu Berdiri Megah di Jakarta Pusat Tanpa Imb

JAKARTA, HR – Seiring maraknya kegiatan pembangunan di DKI Jakarta tidak disertai kuatnya fungsi pengawasan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), sebagai pengawas melekat di jajaran Pemrov DKI, Jakarta akan banyak kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pembangunan.

Salah satu contoh kurangnya pengawasan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat, kegiatan 1 Unit Bangunan 5 lps tanpa IMB. Pembangunan tersebut untuk Kos Kosan dengan jumlah pintu 150 pintu di jalan Batu Ceper II No 1A RT 01 RW 01 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Dimana pelaksanaan pembangunannya sudah menabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 serta Peraturan Gubernur No128 tahun 2012.

Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Pengawasan dan Penertiban, sebagai referensi dalam melaksanakan Pergub No 128 Tahun 2012 Pasal 11 dinilai gagal dalam melaksanakan tugas atau diduga telah berkolaborasi dalam melakukan penyimpangan, penyalahgunaan Jabatan.

Wewenang dengan suap menyuap, setidaknya penyelenggaraan Negara dalam hal ini Sudin CKTRP diduga telah menerima suatu hadiah dari pemilik bangunan bermasalah,guna menghindari terjadinya pelaksanaan pembongkaran.

Berdasarkan Pantauan HR di lapangan, pembangunan rumah kost tanpa IMB tersebut masih berjalan pengerjaannya, tanpa memiliki rasa khawatir bangunannya ditindak oleh instansi terkait jg tanpa mengikuti protokol kesehatan dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di wilayah jalan Batu Ceper II.

Menurut salah satu warga setempat, Saiful mengatakan dirinya merasa heran jika bangunan megah tersebut yang tanpa IMB dapat di kerjakan dengan leluasa dan pekerja nya tanpa menggunakan masker.

“Saya heran, bangunan sudah hampir satu tahun gak selesai selesai, serta tidak ditindak sama orang walikota padahal gak punya IMB,” ucap Saeful.

Saat HR mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kasudin CKTRP Jakpus, Zulkifli Zantiarbi,ST tidak dapat dihubungi lantaran tidak ada diruangan sebagaimana informasi dari Pamdal setempat hingga berita ini diturunkan. puji

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *