Pembangunan Reservoir Jaringan Spam Kobema Berlanjut Usai Mediasi Polda

Saat Mediasi di Polda Bengkulu.

BENGKULU, HRRapat koordinasi mediasi di Mapolda Bengkulu Rabu(26/4) antara ahli waris Saimun Gris dengan UPTD SPAM PUPR Provinsi Bengkulu di hadiri Kejaksaan Asinten dua (2) dan kontraktor diwakili Konsultan pengawas proyek mengalami deadlock.

Polda Bengkulu, memutuskan proyek pembangunan jaringan SPAM KOBEMA yang sangat mendesak kebutuhan Air untuk masyarakat di tiga wilayah. Kota, Benteng. Seluma (Kobema) harus tetap berjalan. Ahli waris diberi kesempatan untuk menggugat secara Perdata. Karena proyek pembangunan reservoir jaringan Spam Kobema di Pekan Sabtu, dijegal warga yang mengaku ahli waris Saimun Gris.

Memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas pekerjaan penggalian maupun pembangunan reservoir. Sehingga pekerja bangunan yang berasal dari Pulau Jawa menghentikan pekerjaannya yang sudah dimulai pertengahan bulan Maret 2024 puasa lalu.

Wartawan mendatangi lokasi Poyek melihat aktivitas kontraktor (Pekerja,red) Selasa (23/4) nampak material seperti besi, pasir dan koral sudah menumpuk serta penggalian lubang (Pundasi,red) bangunan reservoir yang sudah ditanam besi terlantar.

Pengawas proyek Kobema pekan Sabtu ketika ditemui wartawan.

Pengakuan penanggung jawab pekerja proyek Kobema Ucup mengatakan bahwa ia, dua minggu sesudah bulan puasa, mudik ke Tasikmalaya, hingga pekerja yang tinggal dilokasi proyek didatangi sekelompok orang yang memaksa pekerja menghentikan aktivitas pekerjaan dengan memasang papan merek yang berisi, lahan 10.000m2 tersebut lahan atas nama Saimun Gris dilarang melakukan aktivitas apa pun. Dalam pengawasan penasehat hukum, Irson Dauri, SH dan rekan.

Proyek pembangunan jaringan Spam Kobema milik Pemprov Bengkulu, senilai Rp.23,8 miliar yang dikerjakan PT. DUTA ABADI. Sementara Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Bengkulu Sri Hartika yang baru beberapa hari dilantik menjadi Kabid Cipta Karya mengungkapkan bawah proyek Kobema tetap jalan sesuai aturan karena sudah mencapai pelaksanaan pembangunan fisik. “Kita tetap bekerja sesuai aturan mediasi kemarin di Polda yang dihadiri dari Kejaksaan. Asisten dua Pemprov. Kotraktor dan Penggugat “,ujar Sri Hartika diruang kerjanya Kamis (25/4)pada HR.ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *