SINTANG, HR – Asdi (57) pelapor tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dalam kasus UPJJ Jerora 2 – Sei Ana tahun 2013 yang merugikan negara senilai Rp 886.128.000 tancap gas dengan menyurati Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat permohonan Supervisi (melihat dan meninjau dari atas) yang dikirim Asdi kepada Kapolri, berisi surat kronologis kasus Jerora 2 – Sei Ana kepada Polda Kalimantan Barat dan surat-surat balasan Ditreskrimsus-3 Polda Kalbar yang diterima pihaknya.
Intinya sambung Asdi, Surat mohon Supervisi kepada Kapolri baru tersebut, meminta Kapolri agar segera memerintahkan aparatnya di Polda Kalbar melaksanakan surat B/407/III/RES.3.5/2019 Ditreskrimsus-3 tanggal 11 Maret 2019 yang berisi, bahwa penyelidikan terhadap Drs Askiman MM masih dilanjutkan.
Disana poin terakhir cukup jelas dituliskan bahwa penyelidikan kepada yang bersangkutan Drs Askiman masih berlanjut/berjalan atas rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Jadi, Saya dan rekan pelapor kasus ini, hanya bertujuan nama Drs Askiman terang benderang di kasus ini, tidak menjadi fitnah bagi yang bersangkutan, jelasnya kepada media ini (3/2)
Sementara kami pelapor, sepertinya sulit mendapat informasi pasti dari Polda Kalbar mengenai status Drs Askiman delapan tahun kasus ini dilaporkan.
Padahal menurut banyak pihak, yang bersangkutan juga harus dihukum karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Sintang kala itu.
Asdi pastikan surat yang dikirimnya kepada Kapolri akan ditanggapi Kapolri sebab, bersama surat mohon supervisi Jerora 2 – Sei Ana, juga disertakan informasi 29 titik proyek di kabupaten Sintang kurun waktu 2015 – 2019 diduga bermasalah, termasuk Jembatan Ketungau 2 yang kini mulai dilidik Polda Kalbar. mr/js