JAKARTA, HR – Pelanggaran dalam pendirian bangunan dan gedung di wilayah Jakarta Utara semakin marak dalam setahun terakhir. Masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan dari pejabat terkait, yang dinilai abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, menjadi sorotan karena dinilai tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Alih-alih menegakkan aturan, pelanggaran justru semakin menjamur seperti jamur di musim hujan.
Padahal, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 Tahun 2024, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan seharusnya mampu menekan berbagai pelanggaran terkait Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG). Namun, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi wacana tanpa implementasi yang nyata.
![Segel yang terpasang diproyek bangunan bermasalah tidak membuat efek jera pemilik bangunan.](https://harapanrakyatonline.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0010.jpg)
Berdasarkan pantauan wartawan HR, bersama Ketua Investigasi LSM LP2I pada Rabu (12/02/25), sebuah bangunan di Jalan Sunter Utara, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, tetap beroperasi meski telah disegel.
Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik bangunan dengan petugas Citata semakin menguat, mengingat berbagai pelanggaran bisa lolos tanpa sanksi. Meski berbagai aturan telah diterbitkan, penegakan di lapangan masih jauh dari harapan.
Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudianto S, saat ditemui pada Kamis (13/02/25), secara tegas menyatakan adanya dugaan “permainan” yang melibatkan Kasudin Citata Jakarta Utara, sehingga pelanggaran PBG terus menjamur di wilayah tersebut.
![Berita acara tanda terima beberapa waktu yang lalu.](https://harapanrakyatonline.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0012.jpg)
“Sudah berkali-kali kami melayangkan surat kepada Suku Dinas Citata Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam setahun terakhir, tetapi tidak ada tindakan yang sesuai aturan. Kami menduga laporan dari Caraka Nusantara malah menjadi ‘fulus’ bagi Kasudin Citata Jakarta Utara,” ujar Rudi.
Ia juga menyesalkan lambannya respons penegak hukum, khususnya Kejari Jakarta Utara, yang seharusnya bertindak cepat sesuai amanat PP RI No. 5 Tahun 2010. Hingga kini, laporan yang dilayangkan belum mendapatkan kejelasan dan seolah hilang begitu saja.
Rudi berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, segera memanggil dan memeriksa Kasudin Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, guna menghindari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. •lisbon